Pemkab Pinrang dan DPRD Sepakati Pertanggungjawaban APBD 2025

PINRANG – Pemerintah Kabupaten Pinrang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pinrang menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Persetujuan bersama ini menjadi bagian penting dalam rangka memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan secara tertib, transparan, akuntabel, serta tetap diarahkan untuk mendukung kebutuhan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Kesepakatan tersebut ditetapkan melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pinrang yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Pinrang, Selasa (21/7). Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pinrang H. Nasrun Paturusi dan dihadiri Wakil Bupati Pinrang Sudirman Bungi, S.IP., M.Si., unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah Kabupaten Pinrang A. Calo Kerrang, para Staf Ahli Bupati, Asisten, kepala OPD, camat, serta peserta rapat paripurna lainnya.

Ketua Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pinrang Syamsuri dalam laporannya menyampaikan, keputusan tersebut merupakan hasil dari rangkaian pembahasan yang telah dilakukan pada berbagai tingkatan.

Berdasarkan hasil pembahasan, Badan Anggaran DPRD menyatakan persetujuan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Dalam proses tersebut, DPRD juga menyampaikan sejumlah rekomendasi yang diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi dan penyempurnaan dalam pelaksanaan pemerintahan serta pengelolaan anggaran daerah pada masa mendatang.

Wakil Bupati Pinrang Sudirman Bungi menyampaikan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bagian dari amanat peraturan perundang-undangan sekaligus bentuk pertanggungjawaban Pemerintah Daerah kepada DPRD sebagai representasi masyarakat.

Menurutnya, proses tersebut memiliki arti penting karena tidak sekadar berkaitan dengan aspek administratif, tetapi juga menjadi ruang evaluasi terhadap pelaksanaan berbagai program dan kebijakan yang telah didukung melalui anggaran daerah.

“Melalui evaluasi ini, kita dapat melihat apa yang sudah berjalan dengan baik dan apa yang masih perlu diperbaiki. Harapannya, pelaksanaan APBD pada tahun-tahun berikutnya akan semakin efektif, tepat sasaran, dan semakin mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” ungkapnya.

Wabup Sudirman menegaskan, Pemerintah Kabupaten Pinrang akan memperhatikan berbagai rekomendasi yang disampaikan DPRD sebagai bahan penyempurnaan dalam penyusunan maupun pelaksanaan kebijakan pembangunan pada tahun anggaran berikutnya.

Ia juga mengapresiasi sinergi yang terbangun antara Pemerintah Kabupaten Pinrang dan DPRD selama proses pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama terhadap Ranperda tersebut.

Menurutnya, hubungan kerja yang harmonis antara eksekutif dan legislatif menjadi bagian penting dalam memastikan kebijakan pembangunan daerah tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“Setiap anggaran yang dikelola harus mampu memberikan manfaat nyata, baik dalam peningkatan kualitas pelayanan publik, percepatan pembangunan maupun peningkatan kesejahteraan masyarakat,” lanjutnya.

Di akhir sambutannya, Wabup Sudirman meminta seluruh perangkat daerah untuk mencermati dan menindaklanjuti berbagai poin penting serta rekomendasi yang disampaikan DPRD.

Hal tersebut dinilai penting agar evaluasi terhadap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat menjadi pijakan dalam memperbaiki kualitas tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah ke depan.

Dengan adanya persetujuan bersama ini, Pemerintah Kabupaten Pinrang berharap pelaksanaan kebijakan pembangunan pada tahun-tahun berikutnya dapat semakin efektif, terarah, dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *