PINRANG – Pemerintah Kabupaten Pinrang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pinrang menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027.
Kesepakatan tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan APBD 2027 sekaligus pijakan bagi Pemerintah Kabupaten Pinrang dalam menerjemahkan arah kebijakan pembangunan ke dalam program dan kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun mendatang, Jumat (14/8).
Persetujuan KUA-PPAS tersebut ditandai melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pinrang yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Pinrang. Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pinrang H. Nasrun Paturusi.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Pinrang H. Nasrun Paturusi menyampaikan bahwa KUA-PPAS yang disepakati merupakan hasil pembahasan antara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pinrang bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Pinrang.
Pembahasan tersebut dilakukan untuk menyelaraskan kebijakan penganggaran dengan kebutuhan pembangunan daerah, sehingga arah penggunaan anggaran dapat disusun secara terukur dan sesuai dengan prioritas yang telah ditetapkan.
Sementara itu, Bupati Pinrang menjelaskan bahwa kesepakatan KUA-PPAS menjadi dasar bagi seluruh perangkat daerah dalam melanjutkan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) sebagai bagian dari tahapan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027.
Bupati meminta jajaran perangkat daerah untuk aktif dan responsif dalam menyelesaikan setiap tahapan penyusunan anggaran. Menurutnya, ketepatan waktu dan kualitas perencanaan menjadi bagian penting agar program yang diusulkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Setiap program yang nantinya dituangkan dalam APBD harus memiliki manfaat yang jelas bagi masyarakat. Karena pada akhirnya, anggaran daerah harus bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan dan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.
Bupati juga menekankan agar penyusunan RKA tidak sekadar dipandang sebagai proses administratif, tetapi menjadi momentum bagi setiap perangkat daerah untuk memastikan kebutuhan masyarakat dapat diterjemahkan ke dalam program dan kegiatan yang tepat sasaran.
Dengan pendekatan tersebut, penyusunan APBD 2027 diharapkan mampu memperkuat keterkaitan antara perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Pinrang.
Kesepakatan KUA-PPAS juga menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara Pemerintah Kabupaten Pinrang dan DPRD dalam memastikan kebijakan anggaran tetap diarahkan pada peningkatan pelayanan publik serta pelaksanaan program pembangunan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Selanjutnya, masing-masing perangkat daerah akan menindaklanjuti kesepakatan tersebut melalui penyusunan RKA sesuai dengan kebijakan dan prioritas yang telah ditetapkan sebagai bagian dari proses menuju penetapan APBD Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2027.
