PINRANG — Pemerintah Kabupaten Pinrang terus memperkuat pengawasan terhadap distribusi LPG 3 kilogram bersubsidi guna memastikan penyalurannya berjalan sesuai ketentuan dan manfaat subsidi dapat diterima masyarakat yang berhak.
Langkah tersebut dilakukan Pemerintah Kabupaten Pinrang melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait sulitnya memperoleh LPG 3 kilogram dengan harga yang wajar, Sabtu (29/8).
Kondisi harga di tingkat pengecer yang dilaporkan mencapai Rp40.000 hingga Rp45.000 per tabung menjadi salah satu perhatian pemerintah daerah. Harga tersebut dinilai dapat menambah beban pengeluaran masyarakat, khususnya rumah tangga yang menggunakan LPG bersubsidi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Untuk memastikan kondisi di lapangan, Dinas Perindag ESDM Pinrang melakukan pengawasan langsung ke sejumlah pangkalan. Pemantauan tersebut dilakukan untuk melihat jalannya distribusi sekaligus mengidentifikasi faktor yang menyebabkan pasokan di masyarakat mengalami kendala.
Kepala Dinas Perindag ESDM Pinrang Muhammad Yusuf Nur mengatakan, pengawasan merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan kebutuhan energi masyarakat tetap terpenuhi.
Menurutnya, LPG 3 kilogram merupakan kebutuhan penting bagi masyarakat sehingga tata kelola distribusinya perlu mendapat perhatian. Pengawasan diperlukan agar penyaluran tidak menyimpang dari peruntukannya dan tidak menimbulkan beban tambahan bagi masyarakat.
Dari hasil pemantauan, ditemukan indikasi pelanggaran pada salah satu pangkalan di wilayah Bungi. Pangkalan tersebut diketahui tidak memprioritaskan penjualan kepada masyarakat setempat dan mengarahkan stok ke luar daerah dengan pertimbangan memperoleh keuntungan yang lebih besar.
Kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah karena LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tertentu. Distribusi yang tidak sesuai peruntukan berpotensi mengurangi akses masyarakat yang memang menjadi sasaran subsidi.
Atas temuan tersebut, Dinas Perindag ESDM Pinrang bersama agen resmi mengambil tindakan terhadap pangkalan yang dinilai melakukan pelanggaran berat. Sanksi berupa pemutusan hubungan kemitraan dijatuhkan sebagai bagian dari upaya menertibkan jalur distribusi.
Pemerintah Kabupaten Pinrang berharap langkah tersebut menjadi bagian dari pembenahan tata kelola distribusi sekaligus mendorong seluruh pangkalan menjalankan kewajibannya secara tertib, transparan dan sesuai ketentuan.
Muhammad Yusuf Nur menegaskan bahwa pengawasan tidak berhenti pada pemberian sanksi. Pemerintah daerah juga menyiapkan sejumlah langkah pembenahan untuk mencegah persoalan distribusi LPG bersubsidi kembali terjadi.
Salah satu langkah yang direncanakan adalah penerapan pencatatan distribusi berbasis identitas masyarakat. Sistem tersebut diharapkan membuat penyaluran lebih terukur dengan mencatat penerima LPG bersubsidi sekaligus mengurangi peluang terjadinya pembelian berulang maupun penyimpangan distribusi.
Selain pembenahan pada sisi distribusi, Pemerintah Kabupaten Pinrang juga mengusulkan pengaturan kuota tersendiri untuk kebutuhan sektor pertanian dan peternakan kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi.
Usulan tersebut diarahkan untuk mengurai kebutuhan LPG dari sektor usaha sehingga distribusi untuk kebutuhan tersebut tidak mengurangi kesempatan masyarakat rumah tangga memperoleh LPG bersubsidi.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga membuka ruang partisipasi masyarakat dalam mengawasi distribusi LPG 3 kilogram. Masyarakat dapat menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan penimbunan, penjualan yang tidak sesuai ketentuan maupun persoalan distribusi lainnya melalui saluran pengaduan yang tersedia, termasuk WhatsApp Pengaduan di 0823-1600-2226 dan SP4N-LAPOR!.
Menurut Muhammad Yusuf, pengawasan bersama diperlukan mengingat luas wilayah Kabupaten Pinrang dan keterbatasan sumber daya yang dimiliki pemerintah. Karena itu, keterlibatan masyarakat, agen, pangkalan dan aparat penegak hukum menjadi bagian penting dalam menjaga distribusi tetap berjalan sesuai aturan.
“Kami berkomitmen melayani dengan hati, namun tidak ada kompromi bagi siapa saja yang menimbun atau menyelewengkan energi bersubsidi ini,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Pinrang berharap sinergi seluruh pihak dapat terus diperkuat sehingga distribusi LPG 3 kilogram berjalan lebih tertib, pasokan masyarakat tetap terjaga dan harga di tingkat konsumen dapat lebih terkendali.
Penguatan pengawasan dan pembenahan sistem distribusi tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Pinrang dalam menjaga akses masyarakat terhadap kebutuhan dasar sekaligus memastikan subsidi energi benar-benar memberikan manfaat bagi kelompok yang menjadi sasaran.
