PINRANG — Pemerintah Kabupaten Pinrang bersama DPRD Kabupaten Pinrang menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan ini menjadi bagian dari upaya menyesuaikan arah pengelolaan keuangan daerah dengan kondisi dan kebutuhan pembangunan yang berkembang.
Persetujuan bersama tersebut ditetapkan melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pinrang yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Pinrang, Kamis (24/9), dan dipimpin Ketua DPRD Pinrang H. Nasrun Paturusi.
Pembahasan perubahan APBD menjadi tahapan penting dalam memastikan struktur pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah tetap dapat diselaraskan dengan kemampuan fiskal serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.
Ketua DPRD Pinrang H. Nasrun Paturusi menyampaikan bahwa pembahasan Ranperda Perubahan APBD telah dilaksanakan melalui mekanisme dan tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta tata tertib DPRD.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Pinrang Ir. H. Syamsuri saat membacakan laporan Badan Anggaran menyampaikan bahwa Ranperda yang disepakati merupakan hasil pembahasan bersama antara Badan Anggaran DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pinrang dengan tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku.
Bupati Pinrang H.A. Irwan Hamid, S.Sos dalam sambutannya menjelaskan bahwa perubahan APBD dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan pendapatan daerah, baik yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana transfer maupun sumber pendapatan lainnya.
Menurut Bupati Irwan, penyesuaian tersebut menjadi penting agar pengelolaan anggaran tetap berjalan efektif dan efisien, khususnya dalam kondisi kemampuan fiskal daerah yang terbatas.
“Dengan keterbatasan anggaran, kita dituntut untuk semakin selektif dalam menentukan program dan kegiatan, sehingga setiap anggaran yang dibelanjakan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” ungkap Bupati Irwan.
Karena itu, perubahan APBD tidak hanya diarahkan pada penyesuaian angka-angka dalam struktur anggaran, tetapi juga menjadi instrumen untuk mempertajam prioritas pembangunan dan pelayanan yang menjadi kebutuhan masyarakat.
Bupati Irwan menegaskan bahwa anggaran perubahan tetap diarahkan untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik, penyediaan sarana dan prasarana serta menjaga stabilitas ekonomi daerah.
Ia juga meminta seluruh kepala perangkat daerah menindaklanjuti berbagai rekomendasi yang disampaikan masing-masing fraksi DPRD sebagai bahan evaluasi dan perbaikan dalam pelaksanaan program serta kegiatan.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi bagian penting dalam memastikan kebijakan anggaran yang telah disepakati dapat diterjemahkan ke dalam program yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Termasuk dalam menghadapi berbagai persoalan daerah, seperti dampak musim kemarau yang membutuhkan langkah penanganan dan dukungan pemerintah secara terukur.
“Yang terpenting adalah bagaimana setiap kebijakan dan anggaran yang telah disepakati dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” lanjutnya.
Dengan disepakatinya perubahan APBD 2026, Pemerintah Kabupaten Pinrang diharapkan dapat menjalankan program dan kegiatan dengan prioritas yang semakin terarah, sekaligus menjaga efisiensi penggunaan anggaran.
Kesepakatan tersebut juga menjadi bagian dari komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah tetap mendukung pembangunan dan pelayanan publik sesuai kemampuan daerah.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Pinrang Sudirman Bungi, S.IP., M.Si., unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD Pinrang, Sekretaris Daerah A. Calo Kerrang, Staf Ahli Bupati, Asisten, kepala perangkat daerah, camat serta undangan lainnya.
