Pinrang— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) mencoret satu caleg dari PDIP atas nama Sakka. KPU mencoret Sakka sebab masih tercatat sebagai polisi aktif dan tak menyelesaikan berkas pembehentian sampai batas waktu yang diberikan.
Komisioner KPU Pinrang, Yudiman mengakui Sakka yang sebelumnya masuk sebagai caleg dalam DCT telah dicoret sebab dianggap tidak memenuhi syarat. Sakke merupakan caleg dari partai PDIP di dapil 5 Kabupaten Pinrang.
“Ada satu caleg PDIP atas nama Sakka yang dicoret ,” ungkap Komisioner KPU Pinrang, Yudiman Selasa (5/12/2023).
Yudiman menyampaikan Sakka dicoret sebab yang bersangkutan masih tercatat sebagai polisi aktif. Meskipun sebelumnya sempat diberikan kesempatan untuk menyelesaikan berkas pemberhentiannya.
“Dia sebagai polisi aktif dan tidak mampu menyelesaikan berkas pemberhentiannya,” paparnya.
Pihaknya memaparkan telah melakukan klarifikasi ke instansi tempat Sakka bekerja di Polda Papua. Dan hasilnya SK pemberhentiannya tak bisa diterbitkan.
“Kami lakukan klarifikasi ke Polda Papua dan tidak bisa terbit SK pemberhentiannya. Sehingga kami sudah plenokan dan dicoret yang bersangkutan,” imbuhnya.
Dia menambahkan, nama Sakka sudah tercatat dalam DCT. Dan nantinya jika ada yang memilih yang bersangkutan maka suaranya terhitung masuk ke partai PDIP.
“Sudah ada namanya di surat suara karena sudah dicetak DCT. Kami akan umumkan saat perhitungan suara sehingga kalau ada suaranya akan masuk sebagai suara parpol,” jelasnya.
