Masih Ada Perusahaan Belum Bayar THR saat Pemkot Gelar Sidak 

Parepare— Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare, Sulawesi Selatan melalui Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UMKM turun melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah perusahaan. Hasilnya ditemukan ada perusahaan yang belum membayar tunjangan hari raya (THR) bagi karyawannya.

“Kemarin (Kamis 5 April) kami turun sidak untuk memastikan perusahaan memberikan THR kepada tenaga kerjanya,” ungkap Kepala Disnaker Parepare Basuki Busrah kepada media, Jumat (5/4/2024).

Busrah menegaskan dari hasil sidak tersebut hampir semuanya sudah membayarkan THR ke pegawainya. Namun masih ada yang belum dan berjanji segera membayarkan.

“Dari hasil pemantauan pada beberapa perusahaan, rata-rata sudah menyalurkan atau membayarkan THR kepada semua karyawannya. Tetapi memang ada beberapa perusahaan yang akan membayarkan itu paling lambat hari ini” jelasnya.

Busrah menjelaskan pola sidak dilakukan dengan langsung mengecek pembayaran THR di pemilik perusahaan. Selain itu juga langsung bertanya ke tenaga kerja perusahaan.

“Pemberian THR merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan. Jadi kami memastikan perusahaan memberikan THR kepada tenaga kerjanya,” ungkap Kadisnaker Basuki Busrah.

Basuki menekankan semua pekerja wajib diberi THR meski masa kerjanya di bawah satu tahun. Dia menemukan ada beberapa perusahaan yang tidak membayar THR pekerja karena masa kerjanya belum setahun.

“Adapun perusahaan yang belum membayarkan THR kepada pekerja yang mempunyai masa kerja di bawah 1 tahun. Kami imbau harus membayarkan THR-nya secara proporsional berdasarkan lama masa kerjanya,” kata dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *