Kadis Dikbud Parepare Tunggu Keputusan Kepsek Untuk Seragamkan Pemakaian Baju Batik
Parepare— Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) menindaklanjuti aturan Permendikbudristek nomor 50 tahun 2022 tentang pakaian adat. Dikbud menjelaskan pemakaian baju adat merujuk ke pemakaian baju batik yang sudah berjalan namun akan rencana untuk diseragamkan hari pemakaianya ke depan.
“Sebenarnya (pro kontra pakaian adat) tidak ji. Hanya pemahaman berbeda bahwa ciri khas sekolah padahal ini ciri khas sekolah ji juga itu pakai baju batik dan itu sudah berjalan pakai baju batik,” kata Kadis Dikbud Parepare Makmur Husain kepada media, Senin (22/4/2024).
Makmur menyampaikan pemakaian batik sudah berjalan sebagai ciri khas sekolah namun belum diseragamkan hari apa dipakai. Alasannya yang diatur selama ini hanya seragam nasional dipakai minimal Senin dan Kamis.
“Karena kita di Parepare ada baju batik ciri khas sekolah sehingga saya berpikir bahwa bagusnya sekolah di Parepare pakai pakai putih biru, Selasa dan Rabu memakai ciri khas sekolah pakai baju batik dan Kamis kembali putih biru dan Jumat pakai pramuka,” jelasnya.
Dia menjelaskan para kepala sekolah di SD dan SMP juga sempat menyampaikan usulan ada baju batik bercorak lontara yang dipakai secara bersama pada hari tertentu. Pihaknya menyerahkan kepada pihak sekolah melalui Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) di tataran SD dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) di tataran SMP untuk memutuskan kesepakatan tersebut.
“Sementara kami tunggu kesepakatan sekolah yang bergabung di K3S dan MKKS untuk memakai baju batik secara seragam pada hari apa dan corak di baju batik yang akan dipakai nantinya karena SMA dan SMK kan sudah jalan,” paparnya.
Terkait kapan nantinya ada pemakaian batik lontara yang dipakai secara seragam batik secara seragam hari pemakaiannya, dia menegaskan semuanya bergantung kepada kesepakatan kepsek di tataran SD dan SMP nantinya.
“Bergantung kalau mereka cepat sepakat (bisa pada tahun ajaran berjalan atau ajaran baru). Kalau tidak ada kesepakatan maka kita kembalikan ke satuan pendidikan masing-masing (sekolah),” tuturnya.
