Parepare–Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kota Parepare, Prasetyo Catur Khristianto angkat bicara terkait keterlambatan pembayaran kekurangan gaji dan tambahan penghasilan pegawai (TPP). Termasuk pembayaran utang pemerintah ke rekanan.
Hal itu dikarenakan adanya regulasi baru yang mengacu pada peraturan presiden dan peraturan pemerintah.
”Regulasi baru tersebut telah selesai, kini tinggal menunggu berkas. Tentunya kita tidak ingin gegabah soal aturan yang mengatur terkait pelaksanaan pembayaran kekurangan gaji. Dan itu telah kita sampaikan kepada tiap organisasi perangkat daerah (OPD) untuk melengkapi berkas dan kita bayarkan,” jelasnya, Rabu, 15 Mei 2024.
Prasetyo lebih jauh menjelaskan, regulasi itu sesuai peraturan presiden dan peraturan pemerintah, dimana ditindaklanjuti dengan peraturan wali kota (Perwali) yang diatur dalam kontes Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Makanya kami tidak ingin gegabah, jangan sampai menjadi temuan BPK. Hingga berujung pengembalian, makanya perlu diatur karena akan melibatkan semua ASN,”jelasnya.
Terkait anggaran itu telah siap, namun tiap OPD harus membuat SK perorangan yang sudah ditandatangani pak wali kota soal keputusannya bahwa tiap OPD menandatangani keputusan kenaikan gaji ASN yang ada dilingkup kerjanya.
Sedangkan terkait TPP, kata Prasetyo, pihaknya akan berkoordinasi dulu dengan pimpinan. Tujuannya agar pimpinan segera mengambil keputusan dan kebijakan yang tidak merugikan. ” Untuk kekurangan gaji itu nilainya yang disiapkan sekitar Rp 2 miliar, tidak jauh beda jumlah anggaran untuk membayar TPP ASN di Pemkot Parepare,”tegasnya.
