Sidrap—DPRD Kabupaten Sidrap menggelar rapat paripurna dengan agenda tanggapan bupati terhadap dua ranperda inisiatif DPRD, serta pandangan umum fraksi atas ranperda prakarsa pemerintah daerah, Kamis (4/7/2024).
Dua ranperda inisiatif DPRD yakni Perubahan atas Perda nomor 7 tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah, dan Ranperda Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Investasi di Daerah.
Sementara ranperda prakarsa pemerintah daerah yakni tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Sidrap, H. Ruslan didampingi Wakil Ketua DPRD Andi Sugiarno dan Kasman. Penjabat Bupati Sidrap, H. Basra menghadiri rapat bersama para asisten dan staf ahli bupati, unsur forkopimda, para kepala SKPD, camat, lurah, dan kepala desa.
Pj. Bupati Sidrap dalam sambutannya menyampaikan apresiasi terhadap kinerja legislatif DPRD Kabupaten Sidrap atas lahirnya dua ranperda inisiatif.
“Pemerintah daerah sangat mengapresiasi langkah DPRD untuk membentuk ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 7 tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah sebagai upaya membenahi regulasi pengelolaan sampah di Kabupaten Sidrap yang kita cintai,” imbuhnya.
Terkait dengan Ranperda Pemberian Insentif Dan Pemberian Kemudahan Investasi di Daerahn Basra menyebut dapat memacu pertumbuhan ekonomi daerah dan menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya untuk masyarakat.
