Sidrap–Kasus gigitan hewan penularan rabies (GHPR) di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel) tembus 280 kasus hingga Juli 2024 atau tujuh bulan terakhir.
Dari laporan angka kasus GPHR di Sidrap, Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae menjadi lokasi menyumbang kasus terbanyak dengan 54 kasus.
Disusul Kelurahan Lawawoi, Kecamatan Watang Pulu sebanyak 52 kasus, Kelurahan Barukku, Kecamatan Pitu Riase 24 kasus, Kecamatan Baranti 22 kasus.
Kemudian Kelurahan Rappang, 22 kasus, Amparita 20 kasus, Desa Dongi 19 kasus, Bilokka 15 kasus, Baranti 13 kasus.
Selanjutnya, Kelurahan Empagae, Lancirang dan Tanrutedong masing-masing menyumbang 11 kasus, Kecamatan Kulo dengan 6 kasus GHPR.
“Sekarang kasus GHPR di Sidrap sudah tembus 280 kasus. Itu periode Januari-Juli 2024 ini,” kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Sidrap, dr Ishak Kenre, Rabu (31/7/2024).
Ishak mengungkapkan, dari jumlah kasus tersebut belum tidak menimbulkan korban jiwa. Pihaknya juga sudah melakukan vaksinasi anti rabies kepada korban.
“Sudah, semua sudah diantisipasi dengan VAR (vaksin anti rabies). Alhamdulillah belum ada korban jiwa,” ungkapnya.
