Muhammad Iqbal Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua Korpri Kabupaten Sidrap 2024-2027

Sidrap – Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Kabupaten Sidrap, Muhammad Iqbal, terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Korpri Kabupaten Sidrap untuk periode 2024-2027. Iqbal menggantikan almarhum Andi Faisal Ranggong, yang meninggal pada 6 Mei 2024.

 

Keputusan ini dihasilkan dalam Musyawarah Pimpinan Pemilihan Ketua Korpri Pergantian Antar Waktu (PAW) 2024-2027 yang digelar di ruang rapat Asisten Pemerintahan dan Kesra, Jumat (20/9/2024).

 

Proses pemilihan dilaksanakan melalui musyawarah pimpinan, di mana peserta sepakat untuk menetapkan ketua baru secara aklamasi. Tiga calon yang diajukan dalam musyawarah tersebut adalah Muhammad Iqbal, Kepala Kantor Kementerian Agama Sidrap Muhammad Idris Usman, dan Asisten Administrasi Umum Nasruddin Waris.

 

Setelah terpilih, Muhammad Iqbal akan membentuk formatur pengurus baru dan selanjutnya melakukan audiensi dengan pengurus Korpri Provinsi Sulawesi Selatan.

 

Musyawarah ini dibuka oleh Muhammad Iqbal selaku Wakil Ketua Korpri Sidrap, didampingi Wakil Sekretaris I Andi Kaimal, serta dihadiri oleh jajaran pengurus Korpri Kabupaten Sidrap.

 

Sebelum pemilihan dimulai, Andi Kaimal memberikan penjelasan terkait Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Korpri, khususnya Pasal 25 Bab VII yang mengatur mengenai pergantian jabatan anggota dewan pengurus Korpri antar waktu.

 

“Pergantian ketua dewan pengurus Korpri dapat dilakukan melalui musyawarah, musyawarah luar biasa, atau musyawarah pimpinan sesuai tingkatan kepengurusan,” jelas Andi Kaimal.

 

Ia juga menambahkan bahwa sesuai Pasal 12, musyawarah Korpri dinyatakan sah jika kuorum terpenuhi, yaitu 50 persen plus satu dari jumlah peserta yang hadir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *