Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang Serahkan Ranperda APBD Tahun 2025 ke DPR

Sidenreng Rappang – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sidrap pada Selasa (24/9/2024). Penyerahan ini dilakukan oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Sidrap, Andi Bahari Parawansa, dalam rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sidrap.

 

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sidrap, H. Ruslan, yang didampingi oleh Wakil Ketua DPRD, Andi Sugiarno, dan Kasman. Sejumlah pejabat turut hadir dalam kesempatan tersebut, termasuk Dandim 1420 Sidrap, Letkol Awaloeddin, Wakapolres Sidrap, Kompol Ahmad Rosma, Kasi Datun Kajari Sidrap, Usnul Alim, serta sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), pejabat eselon III, camat, lurah, dan kepala desa.

 

Dalam paparannya, Andi Bahari menjelaskan bahwa penyusunan APBD harus dilakukan dengan berpedoman pada kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang tertib dan taat pada peraturan perundang-undangan. Ia menekankan pentingnya efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam perencanaan anggaran tersebut.

 

“APBD harus disusun dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat,” ujarnya.

 

Andi Bahari juga mengungkapkan bahwa proses penyusunan Ranperda APBD 2025 dimulai dari penetapan prioritas pembangunan yang dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2025 serta penyusunan kerangka ekonomi makro dan kebijakan fiskal daerah. Semua ini tertuang dalam kebijakan umum anggaran (KUA) serta prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati bersama DPRD Sidrap.

 

Lebih lanjut, Andi Bahari memaparkan struktur APBD 2025 yang terdiri dari pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Pendapatan ditargetkan mencapai Rp1,241 triliun, dengan rincian pendapatan asli daerah sebesar Rp213,02 miliar, pendapatan transfer Rp1,028 triliun, dan pendapatan lain-lain daerah yang sah sebesar Rp0.

 

“Jika dibandingkan dengan APBD pokok tahun anggaran 2024 yang mencapai Rp1,239 triliun, maka usulan APBD 2025 mengalami kenaikan sebesar Rp2,8 miliar atau 0,2 persen,” jelasnya.

 

Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp1,259 triliun, naik sebesar Rp7,9 miliar atau 0,63 persen dari APBD pokok 2024. Dari sisi pembiayaan, penerimaan diproyeksikan sebesar Rp20 miliar dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp2,2 miliar, sehingga ada surplus sebesar Rp17,8 miliar.

 

Andi Bahari berharap Ranperda APBD 2025 ini dapat dibahas lebih lanjut secara komprehensif antara badan anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.

 

Di hari yang sama, DPRD Sidrap juga menggelar rapat paripurna pandangan umum fraksi-fraksi serta rapat paripurna tanggapan Bupati atas pandangan tersebut.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *