Sidrap ko– DPRD Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menggelar rapat paripurna untuk pengambilan keputusan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun 2025. Rapat ini menjadi paripurna terakhir bagi anggota DPRD Sidrap periode 2019-2024, sebelum pergantian anggota DPRD periode 2024-2029 yang dijadwalkan akan dilantik pada Senin, 30 September 2024.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Sidrap, H. Ruslan, didampingi Wakil Ketua Andi Sugiarno dan Kasman. Penjabat (Pj.) Bupati Sidrap, H. Basra, turut hadir langsung dalam rapat yang diselenggarakan di Gedung DPRD Sidrap.
Dalam sambutannya, Pj. Bupati Basra menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang baik antara DPRD dan pemerintah daerah selama proses pembahasan Ranperda. Ia juga menegaskan bahwa seluruh tahapan telah berjalan sesuai dengan jadwal yang telah disepakati.
“Semoga tahapan pembahasan yang telah kita lalui dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemajuan dan masa depan Kabupaten Sidenreng Rappang yang kita cintai,” ujar Basra.
Lebih lanjut, Basra menjelaskan bahwa persetujuan DPRD atas Ranperda APBD 2025 memberikan dasar yuridis untuk melanjutkan proses penetapan.
“Ranperda APBD yang telah mendapat persetujuan bersama, serta rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD, akan disampaikan kepada gubernur paling lambat tiga hari setelah persetujuan untuk dievaluasi sebelum ditetapkan oleh bupati,” jelasnya.
Tak lupa, Basra meminta maaf apabila selama proses pembahasan Ranperda terjadi kekhilafan atau perilaku yang kurang berkenan.
“Mudah-mudahan dinamika yang terjadi selama proses ini dapat menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan sinergitas dan koordinasi antara pemerintah daerah dan DPRD di masa mendatang,” tambahnya.
Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh Dandim 1420 Sidrap Letkol Inf Awaloeddin, Wakapolres Sidrap Kompol Ahmad Rosma, Kasi Datun Kejari Sidrap Uznul Alim, Pj. Sekda Andi Bahari Parawansa, serta sejumlah pejabat daerah lainnya seperti para asisten, kepala OPD, camat, lurah, dan kepala desa.
