Pemerintah Desa Kalosi Lakukan Studi Tiru Desa Antikorupsi di Desa Pakatto

Sidrap – Pemerintah Desa Kalosi, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) melaksanakan studi tiru terkait pengelolaan desa antikorupsi di Desa Pakatto, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Rabu (2/10).

 

Kunjungan ini dipimpin langsung oleh Kepala Desa Kalosi, Abdul Malik, yang didampingi Ketua Tim Penggerak PKK Desa Kalosi, Sanawiah, Sekretaris Desa Baharuddin, Ketua BPD, serta sejumlah pendamping dan aparat desa. Turut serta dalam rombongan, Sekretaris Inspektorat Daerah Kabupaten Sidrap, Suardi, Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa Dinas Pemdes PPA Sidrap, Sunandar, Kabid Humas IKP Diskominfo Sidrap, Anwar D. Nurdin, serta PIC Jaga Desa Kabupaten Sidrap, Amannang Saily Endeng.

 

Rombongan dari Sidrap disambut oleh Kepala Desa Pakatto, Basir, bersama jajaran di kantor desa setempat. Basir menyatakan kegembiraannya atas kunjungan tersebut, yang menjadi momentum bagi kedua desa untuk saling berbagi pengalaman, terutama dalam hal pengelolaan desa antikorupsi.

 

“Menjadi desa percontohan antikorupsi adalah tantangan yang semakin berat ke depannya. Dibutuhkan perjuangan dan ketekunan yang tinggi. Saya berharap Desa Kalosi bisa menjadi desa percontohan pertama di Sidrap,” ujar Basir.

 

Sekretaris Inspektorat Kabupaten Sidrap, Suardi, mewakili rombongan menyampaikan apresiasi atas penerimaan hangat Pemerintah Desa Pakatto. Ia berharap kunjungan ini dapat dimanfaatkan secara optimal untuk berdiskusi dan bertukar pikiran terkait program desa antikorupsi.

 

“Semoga kesempatan ini benar-benar bisa dimanfaatkan untuk mendapatkan ilmu dan pengalaman yang nantinya dapat diterapkan di Desa Kalosi,” kata Suardi.

 

Sebagai informasi, Desa Pakatto merupakan salah satu dari 10 desa di Indonesia yang terpilih sebagai proyek percontohan program desa antikorupsi yang digagas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Program ini bertujuan untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan desa, serta mencegah praktik korupsi di tingkat desa.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *