Sidrap — Penjabat Bupati Sidrap, H. Basra, didampingi oleh Kepala Kantor Pertanahan Sidrap, Taufik, memimpin sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Sidrap yang bertujuan menetapkan tanah yang dikuasai langsung oleh negara menjadi objek redistribusi tanah. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidrap, Kelurahan Majelling, Kecamatan Maritengngae (18/10/2024).
Sidang tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat, antara lain Dandim 1420 Sidrap, Letkol Inf Awaloeddin, Kajari Sidrap, Sutikno, dan Wakapolres Sidrap, Kompol Ahmad Rosma. Juga hadir Asisten Pemerintahan dan Kesra Sidrap, Muhammad Iqbal, serta Kepala Dinas Bina Marga, Cipta Karya, Pertanahan, dan Perumahan Rakyat Sidrap, Abdul Rasyid, bersama dengan tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, H. Basra menjelaskan bahwa sidang GTRA ini bertujuan untuk memastikan berbagai aspek terkait tanah yang akan diusulkan menjadi objek redistribusi. “Sidang ini bertujuan memastikan letak, status, luas, penggunaan, penguasaan, kesesuaian rencana tata ruang, dan kondisi tanah ‘clean and clear’,” ujar Basra, yang juga menjabat sebagai Ketua GTRA Kabupaten Sidrap.
Lebih lanjut, Basra menambahkan bahwa pihaknya juga membahas objek dan subjek yang akan diusulkan untuk ditetapkan menjadi bagian dari redistribusi tanah. Salah satu objek tanah yang dibahas dalam kesempatan ini adalah tanah seluas 736.110 meter persegi di Desa Bila Riase, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidrap.
Berdasarkan hasil pertimbangan, GTRA Kabupaten Sidrap merekomendasikan agar Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) tersebut ditetapkan sebagai objek dan subjek redistribusi tanah, yang nantinya akan diredistribusikan kepada para calon penerima yang berhak.
Sebagai informasi, Sidang GTRA ini diharapkan dapat mempercepat proses reforma agraria di Kabupaten Sidrap, sehingga tanah-tanah yang selama ini dikuasai oleh negara dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat yang membutuhkan.
