SIDRAP – Debat publik pertama untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sidrap 2024 dijadwalkan akan berlangsung pada Minggu, 27 Oktober 2024, di Aula SKPD Sidrap. Acara ini akan dimulai pada pukul 20.00 WITA.
Debat publik ini akan disiarkan langsung oleh salah satu lembaga penyiaran resmi, sehingga masyarakat dapat menyaksikan jalannya debat tanpa harus hadir di lokasi.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidrap, Saharuddin Lasari, melalui Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih), dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Sidrap, Akhwan Ali, mengungkapkan bahwa pelaksanaan debat telah diatur dengan protokol ketat.
“Setiap pasangan calon kepala daerah hanya diizinkan membawa rombongan berjumlah 70 orang untuk menghadiri acara tersebut,” ujar Akhwan Ali. Selain itu, setiap pasangan calon akan menerima ID Card dan stiker khusus untuk 15 unit kendaraan roda empat sebagai hasil kesepakatan dalam forum rapat koordinasi.
Debat ini menjadi kesempatan penting bagi para calon kepala daerah untuk memaparkan visi, misi, dan program kerja mereka di hadapan masyarakat. Diharapkan, melalui debat ini, pemilih dapat memperoleh informasi yang lebih jelas sehingga dapat menentukan pilihan yang tepat pada Pilkada Sidrap 2024.
Sebagai tambahan informasi, Debat publik ini diharapkan dapat berlangsung dengan lancar dan menjadi ajang pendidikan politik yang bermanfaat bagi masyarakat Sidrap.
