DPMPTSP Parepare Ajak Pelaku Usaha Tingkatkan Kepatuhan Melalui Laporan Penanaman Modal

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Parepare mengimbau pelaku usaha untuk bersiap menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala DPMPTSP Parepare, Hj. St. Rahma Amir, kepada tim liputan Radio Mesra pada Jumat (03/01/24).

“Penyampaian LKPM merupakan wujud kepatuhan pelaku usaha terhadap aspek legalitas dan kegiatan usaha sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal,” ujar Hj. Rahma.

Ia juga menjelaskan, penyampaian LKPM untuk periode triwulan keempat dan semester kedua tahun 2024 akan berlangsung dari tanggal 1 hingga 10 Januari 2025. Imbauan ini berlaku bagi seluruh pelaku usaha berskala kecil hingga menengah, baik Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA). “Kami harap para pelaku usaha segera menyiapkan laporan untuk mendukung validasi dan kelancaran usaha mereka,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *