Komitmen Pemkot Parepare dan Komisi I DPRD dalam menciptakan regulasi yang adaptif terus diwujudkan. Pada Selasa (15/01/25), melalui RDP yang dipimpin DR. Kamaluddin Kadir, revisi Perwali terkait pemilihan Ketua RT/RW kembali dibahas dengan melibatkan berbagai stakeholder.
“Revisi ini bertujuan agar pemilihan RT/RW dapat dilaksanakan lebih efektif setelah kepala daerah definitif dilantik,” kata DR. Kamaluddin. Ia menambahkan bahwa penyempurnaan regulasi meliputi penyesuaian masa jabatan RT/RW yang akan habis dalam waktu dekat, yaitu antara 11 Februari hingga 1 Maret 2025.
Dukungan penuh diberikan oleh anggota DPRD dan pihak eksekutif, termasuk camat, bagian hukum, dan pemerintahan. Revisi ini diharapkan menjadi landasan yang kuat untuk pelaksanaan pemilihan RT/RW yang transparan dan akuntabel.
