Pemerintah Kabupaten Pinrang Tindak Lanjuti Aspirasi Warga Terkait Izin Tambang

Pinrang – Pemerintah Kabupaten Pinrang menunjukkan komitmennya dalam menjaga kepentingan masyarakat dengan mengkaji ulang izin sejumlah tambang galian yang mendapat penolakan dari warga Desa Baba Binanga, Kecamatan Duampanua, dan Desa Salipolo, Kecamatan Cempa. Langkah ini diambil sebagai respons atas aspirasi masyarakat yang disampaikan langsung kepada Pj. Bupati Pinrang, H. Ahmadi Akil, S.E., M.M., dalam pertemuan di Dusun Babana, Desa Baba Binanga, pada Kamis (23/1).

Dalam kesempatan tersebut, Pj. Bupati Ahmadi Akil menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran dalam operasional tambang galian. “Jika dalam pemeriksaan ternyata ada usaha tambang yang tidak memenuhi regulasi, kami tidak akan ragu untuk melarang pengoperasian tambang tersebut. Kami ingin memastikan bahwa setiap kegiatan usaha di daerah ini berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Pj. Bupati juga mengajak warga untuk tetap tenang dan mempercayakan proses penyelesaian kepada pemerintah. “Kami mengajak seluruh warga untuk menahan diri. Pemerintah Kabupaten Pinrang akan mencari jalan terbaik yang tidak hanya mengutamakan regulasi, tetapi juga mendengar aspirasi masyarakat,” tambahnya.

Kunjungan ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pinrang A. Calo Kerrang, perwakilan dari Kepolisian Resor Pinrang, sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Kepala Desa Baba Binanga M. Taiyep, serta berbagai pihak lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *