Pinrang–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan Tasming Hamid-Hermanto sebagai wali kota dan wakil wali kota Parepare terpilih. Penetapan tersebut dilakukan setelah MK menolak gugatan yang diajukan pasangan calon nomor urut 1 Jaya Baramuli-Abdillah Natsir.
“Dengan ucapan bismillah rahmani rahim menetapkan Irwan Hamid sebagai bupati Pinrang terpilih kabupaten Pinrang dan Sudirman Bungi sebagai wakil bupati Pinrang terpilih,” kata Ketua KPU Pinrang Muh Ali Jodding saat membacakan keputusan penetapan di kantor Aula Kantor Bupati Pinrang, Kamis (6/2/2025).
Ali Jodding menjelaskan penetapan Irwan Hamid-Sudirman Bungi ini berdasarkan PKPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Dalam Pasal 57 ayat (1) huruf b disebutkan bahwa penetapan paslon terpilih dilakukan dengan ketentuan terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan.
“Perolehan suara 102.723 setara 47,32 persen dari total suara sah,” bebernya.
Ali Jodding menjelaskan setelah pleno penetapan pasangan calon terpilih ini, pihaknya akan menyerahkan ke DPRD Pinrang untuk proses pelantikan.
“Setelah ini, kami akan menyerahkan kepada ketua DPRD Pinrang untuk proses selanjutnya,” paparnya.
Bupati terpilih kabupaten Pinrang Irwan Hamid meminta agar tidak ada lagi sekat pasca penetapan oleh KPU Pinrang. Dia menegaskan kemenangan ini merupakan kemenangan warga Pinrang.
“Saya meminta tidak ada lagi sekat di antara kita dan semua ini kemenangan rakyat, bukan kemenangan saya,” paparnya.
Dia juga meminta kepada segenap warga untuk menjaga kondusivitas pasca penetapan bupati dan wakil bupati Pinrang.
“Saya mengajak menjaga kondusivitas bukan hanya setelah penetapan tetapi juga sampai berikutnya,” imbuhnya.
