SIDRAP – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sidrap berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dalam jumlah besar dengan total barang bukti 45 sachet ekstasi dan 91 sachet besar berisi sabu-sabu seberat 4.676,6975 gram.
Dalam keterangannya di Markas Polres Sidrap pada Rabu (19/2/2025), Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Yudhiawan, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan yang terbesar dan pertama di tahun 2025 oleh jajaran Satresnarkoba Polres Sidrap.
“Ini merupakan pengungkapan pertama dan terbesar jajaran Polres Sidrap. Ini patut kita puji dan apresiasi. Sebelumnya, pada akhir Oktober 2024, Polrestabes Makassar mengungkap kasus serupa dengan barang bukti 30 kg sabu-sabu,” ujar Kapolda Sulsel dalam konferensi persnya.
Lebih lanjut, Yudhiawan menjelaskan bahwa lima pria telah diamankan dalam kasus ini. Mereka adalah, MH alias WD (22), AL alias AD (20), MA alias SL (30), AL HS alias AH (27) dan HR alias HN (25)
Saat ini, kelima tersangka telah diamankan dan masih dalam proses penyelidikan serta penyidikan. Dia juga mengungkapkan, bahwa kasus ini berkaitan dengan jaringan narkotika internasional yang berasal dari Malaysia dan masuk melalui Pelabuhan Parepare sebelum akhirnya terungkap di Kabupaten Pinrang.
“Kasus ini masih terus dikembangkan karena terkait jaringan internasional Malaysia. Barang bukti ditemukan di Pinrang,” imbuhnya.
Kesuksesan Polres Sidrap ini mendapat banyak apresiasi, namun dilain sisi ini menjadi ‘rapor merah’ untuk performa dari Polres Pinrang.
Bagaimana tidak demikian, dari total 4,6 kilogram sabu-sabu yang sukses diungkap oleh Polres Sidrap. Pengembangannya pun melintas sampai ke Bumi Lasinrang dan berhasil diamankan barang bukti yang tidak sedikit serta terduga pelaku, yang nota bene merupakan wilayah hukum dari Polres Pinrang.
