Pinrang—Kinerja Pengadilan Agama (PA) Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), menuai keluhan dari warga setempat. Penyebabnya, akta cerai yang sudah lebih dari sebulan diproses tidak kunjung diterbitkan karena kekosongan blangko untuk penerbitan akta cerai.
Salah seorang warga, DS, mengeluhkan proses pengurusan akta cerai yang sudah berjalan hampir sebulan namun belum juga selesai. Menurut DS, pihak PA Pinrang menjelaskan bahwa penerbitan akta cerai terhambat karena blangko untuk akta tersebut kosong dan belum dikirim dari Jakarta.
“Sudah hampir sebulan saya mengurus akta cerai, tetapi tak kunjung terbit. Katanya alasan pengadilan adalah blangko kosong, belum dikirim dari Jakarta,” ungkap DS kepada wartawan, Kamis (20/2/2025).
DS mengungkapkan, dirinya sedang mengurus pernikahan kembali, namun terhalang oleh ketidakjelasan waktu penerbitan akta cerai. “Saya ingin menikah lagi, tapi terhalang karena akta cerai ini belum juga terbit,” keluhnya.
Keluhan serupa juga disampaikan oleh SR, yang saat ini sedang mengurus akta cerai di PA Pinrang. SR mengaku sudah sekitar seminggu mengurus proses perceraian, namun akta nikah yang menjadi bagian dari proses tersebut juga belum selesai.
“Akta nikah saya juga belum jadi. Katanya karena blangko kosong. Saya sudah seminggu mengurusnya, namun pihak pengadilan tidak bisa memastikan kapan blangko tersebut akan tersedia,” ujar SR. Ia berharap agar masalah ini dapat segera diselesaikan agar proses perceraian dapat selesai dengan cepat.
Warga yang mengurus perceraian mengharapkan agar pihak Pengadilan Agama Pinrang segera mengatasi masalah kekosongan blangko akta cerai tersebut agar proses hukum mereka dapat berjalan dengan lancar.
