Parepare – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) menjadi langkah strategis pemerintah dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat terkait kepemilikan tanah tanpa biaya. Program ini bertujuan mengurangi konflik kepemilikan serta meningkatkan kesejahteraan dengan memberikan dokumen resmi sebagai bukti sah kepemilikan tanah.
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Parepare, Ridwan Jali Nurcahyo, dalam kegiatan Ngopi Berjamaah di Masjid Raya dan Radio Mesra, Jumat (21/02/25), mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini karena kuota yang tersedia terbatas.
“Kami akan membentuk tim dengan Kementerian Agama dan Kantor Urusan Agama terkait wakaf. Kami juga akan segera melantik satgas panitia yudikasi pendaftaran tanah. Program PTSL tersedia di seluruh kelurahan dan kecamatan, meskipun jumlahnya terbatas hanya 200 bidang tanah tanpa biaya. Silakan mulai minggu depan sudah bisa berproses dengan menghubungi kantor lurah masing-masing,” ujar Ridwan.
Syarat Pendaftaran PTSL 2025
Untuk mengikuti program ini, pemohon harus memenuhi persyaratan berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki tanah belum bersertifikat.
- Tanah tidak sedang dalam sengketa hukum.
- Berlokasi di wilayah yang termasuk dalam program PTSL (dapat dikonfirmasi melalui kantor desa atau kantor pertanahan setempat).
Dokumen yang Dibutuhkan:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
- Surat permohonan PTSL.
- Bukti kepemilikan tanah (Letter C, girik, petok D, atau akta jual beli/hak waris).
- Surat pernyataan pemasangan batas tanah yang disepakati oleh pemilik tanah sekitar.
- Berita acara kesaksian dari dua saksi terkait kepemilikan tanah.
- Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) tahun berjalan.
- Bukti setor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) (dapat dibebaskan bagi warga kurang mampu).
