Parepare – Pemerintah Kota Parepare mengambil langkah tegas terhadap tujuh pedagang di kawasan Parebeach yang belum menyelesaikan kewajiban pembayaran sewa tenan mereka. Meskipun telah menerima tiga kali surat teguran resmi, para pedagang tersebut belum juga melakukan pembayaran, sementara 17 pedagang lainnya telah melunasi kewajibannya.
Pada Selasa (25/02/25) sore, sejumlah pegawai dari Dinas Perdagangan Pemkot Parepare mendatangi kios-kios yang masih menunggak pembayaran. Tindakan ini dilakukan untuk menegakkan aturan sekaligus mengingatkan pedagang akan kewajiban mereka.
Dalam surat resmi bernomor 500.2/83/Disdag yang ditandatangani Sekretaris Daerah Muhammad Husni Syam, ditegaskan bahwa pedagang harus segera membayar sewa sebesar Rp12.983.400 per tahun ke Kas Daerah dan menandatangani perjanjian sewa. Jika tidak, kios akan dikosongkan oleh pemerintah.
Salah satu petugas di lokasi menyatakan bahwa tindakan pengosongan akan dilakukan jika pedagang tetap tidak memenuhi kewajiban mereka. Langkah ini diambil guna menegakkan aturan dan menjaga ketertiban penggunaan aset pemerintah di Parebeach.
