Pemkab Pinrang Terima Audiensi Asosiasi Pengusaha Sound System, Bahas Regulasi Usaha

Pinrang — Sekretaris Daerah Kabupaten Pinrang, A. Calo Kerrang, menerima audiensi dari Asosiasi Pengusaha Sound System Kabupaten Pinrang di ruang kerjanya pada Selasa (27/5). Pertemuan ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus laporan resmi dari asosiasi kepada pemerintah daerah terkait keberadaan mereka sebagai wadah bagi pelaku usaha di bidang jasa penyediaan sound system.

Selain memperkenalkan asosiasi secara formal, pertemuan tersebut juga dimanfaatkan untuk membahas pentingnya regulasi dalam pengoperasian usaha sound system. Para pelaku usaha menilai, kejelasan aturan sangat dibutuhkan agar aktivitas mereka bisa berjalan tertib, aman, serta tidak menimbulkan gangguan di tengah masyarakat.

Perwakilan asosiasi menyampaikan bahwa kehadiran mereka bertujuan menciptakan iklim usaha yang tertib dan profesional. Mereka ingin memastikan bahwa kegiatan usaha tidak hanya menguntungkan secara ekonomi, tetapi juga tetap menghormati kenyamanan warga, mengingat penggunaan sound system kerap kali menimbulkan dinamika di lapangan.

Menanggapi hal tersebut, Sekda A. Calo Kerrang menyambut baik inisiatif asosiasi dan memberikan apresiasi atas langkah proaktif para pengusaha.

“Kami sangat menghargai upaya ini. Harapan kita bersama, ke depan akan ada regulasi yang menjadi acuan dan melindungi kedua belah pihak — pelaku usaha dan masyarakat,” ujar Sekda Calo.

Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang nantinya disepakati bersama. Menurutnya, dengan adanya regulasi yang jelas, potensi gesekan sosial akibat aktivitas usaha bisa diminimalkan.

“Jika nanti aturan telah terbentuk, semua anggota asosiasi wajib menaati. Ini bentuk tanggung jawab bersama agar usaha bisa tetap berjalan, tanpa mengganggu ketertiban masyarakat,” tegasnya.

Audiensi ini menjadi langkah awal bagi Pemerintah Kabupaten Pinrang dalam memperkuat komunikasi dengan para pelaku usaha lokal, sekaligus menciptakan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan ketertiban sosial di daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *