DPRD Pinrang Bahas Rancangan Akhir RPJMD 2025-2029 dan Agenda Reses Masa Persidangan III

Pinrang – DPRD Kabupaten Pinrang menggelar Rapat Konsultasi Pimpinan dengan agenda pembahasan surat Bupati Pinrang terkait penyerahan rancangan akhir Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 serta pelaksanaan kegiatan reses Anggota DPRD masa persidangan III Tahun Sidang 2024/2025. Rapat ini berlangsung pada Senin (16/6/2025) di ruang rapat pimpinan Lt. II Kantor DPRD Pinrang.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pinrang, H. Nasrun Paturusi, didampingi Wakil Ketua DPRD, Ir. Syamsuri. Hadir pula unsur pimpinan fraksi, komisi, alat kelengkapan dewan (AKD), serta jajaran eksekutif yang diwakili Kepala Bapperida, A. Fakhruddin, S.Sos., M.Si, dan Kabag Ortala, Mathius Tadung Allo.

Dalam pengantarnya, Ketua DPRD Pinrang, H. Nasrun Paturusi, menjelaskan bahwa rapat konsultasi membicarakan dua agenda utama. Pertama, terkait penyerahan rancangan akhir RPJMD Kabupaten Pinrang Tahun 2025–2029. Ia menegaskan bahwa rancangan awal RPJMD sebelumnya telah disepakati bersama antara Bupati dan DPRD, kemudian ditindaklanjuti melalui sejumlah tahapan hingga tersusun rancangan akhir yang siap dibahas dan disetujui bersama menjadi Ranperda RPJMD.

“Sebagaimana kita ketahui bersama, tahapan penyusunan RPJMD telah berjalan sesuai mekanisme. Hari ini, kita membicarakan tindak lanjut berupa pembahasan rancangan akhir RPJMD yang nantinya akan ditetapkan menjadi peraturan daerah,” jelas Nasrun.

Agenda kedua, lanjut Ketua DPRD, membahas persetujuan pelaksanaan reses Anggota DPRD untuk masa persidangan III. Sesuai Rencana Kerja DPRD, kegiatan reses tersebut dijadwalkan berlangsung pada bulan Juni 2025. “Reses merupakan momentum penting bagi Anggota DPRD dalam menyerap aspirasi masyarakat, sehingga perlu segera dijadwalkan sesuai mekanisme yang berlaku,” tambahnya.

Berdasarkan hasil rapat konsultasi pimpinan, forum merekomendasikan kepada Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Pinrang untuk segera menggelar rapat penyusunan jadwal. Agenda yang dimaksud mencakup pembahasan rancangan akhir RPJMD Tahun 2025–2029 serta penetapan jadwal pelaksanaan reses Anggota DPRD Kabupaten Pinrang masa persidangan III Tahun Sidang 2024/2025.

Dengan demikian, DPRD Pinrang memastikan setiap tahapan pembangunan daerah dan agenda kedewanan berjalan sesuai rencana, guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *