KTP-el Dominasi Layanan Disdukcapil Pinrang

Pinrang – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pinrang mencatat sebanyak 327 layanan administrasi kependudukan berhasil diproses pada Jumat, 15 Agustus 2025. Kepala Disdukcapil Pinrang, Andi Askari, mengungkapkan bahwa seluruh layanan berjalan lancar dan mendapat respons positif dari masyarakat.

Layanan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) menjadi yang paling banyak diajukan dengan 97 permohonan, disusul Kartu Keluarga (KK) sebanyak 57 permohonan, dan Akta Lahir sebanyak 30 permohonan.

Secara keseluruhan, terdapat 13 jenis layanan yang diproses pada hari tersebut. Di antaranya, perekaman data baru sebanyak 19, Nomor Induk Kependudukan (NIK) baru 15, serta Kartu Identitas Anak (KIA) 18.

Sementara itu, layanan Akta Kawin dan Akta Cerai tercatat nihil atau tidak ada permohonan, sedangkan Akta Kematian sebanyak 6 permohonan dan Akta Kelahiran sebanyak 30 permohonan.

Selain pelayanan dokumen, data juga menunjukkan adanya pergerakan penduduk, yakni 26 warga datang dan 30 warga pindah keluar dari Kabupaten Pinrang. Angka ini menunjukkan dinamika populasi yang terus bergerak di wilayah tersebut.

Kepala Disdukcapil Pinrang, Andi Askari, menegaskan komitmen pihaknya untuk terus meningkatkan mutu pelayanan, baik dari segi kecepatan proses maupun kemudahan akses bagi masyarakat.

“Kami berupaya memastikan setiap warga Pinrang mendapatkan dokumen kependudukan yang diperlukan dengan cepat dan mudah, sehingga tidak ada lagi hambatan dalam urusan administrasi,” ujarnya.

Melalui optimalisasi sistem pelayanan dan peningkatan kapasitas petugas, Disdukcapil Pinrang bertekad memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh masyarakat tanpa terkecuali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *