MAKASSAR— Puluhan komunitas budaya, perwakilan adat, akademisi, mahasiswa, dan pegiat media dari berbagai wilayah Indonesia resmi menyatakan penolakan terhadap kebijakan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang memusatkan artefak budaya di Cibinong. Pernyataan sikap ini merupakan hasil Diskusi Tertutup Lintas Komunitas yang digelar secara daring.
Diskusi ini menjadi wadah konsolidasi untuk merespons kebijakan yang dinilai sepihak, tidak transparan, dan berpotensi merusak ekosistem kebudayaan lokal.
Latar Belakang Kebijakan
Sejak pertengahan 2022, BRIN mulai memindahkan artefak dengan dalih efisiensi, tata kelola koleksi ilmiah, dan pembangunan pusat riset arkeologi bertaraf internasional. Namun, menurut peserta diskusi, langkah tersebut minim SOP, sosialisasi, dan mengabaikan risiko krusial terhadap warisan budaya.
“Kebijakan BRIN ini melanggar UUD 1945 Pasal 32, UU No. 11/2010 tentang Cagar Budaya, dan UU Pemajuan Kebudayaan. Aturan internal lembaga tidak boleh menabrak undang-undang,” tegas Rizal, salah satu peserta.
Suara dari Daerah
Penolakan muncul dari berbagai wilayah Nusantara.
- Zakarias Horota (Dewan Adat Papua Wilayah III Doberay): “Artefak harus tetap berada di tanah leluhur. Pemindahan sama saja mencabut identitas masyarakat adat.”
- Eposkalis (Wakatobi): menegaskan fungsi sosial artefak yang masih digunakan dalam ritual adat.
- Bli Wayan (Yayasan Dharma Kawisastra, Bali): mengingatkan risiko fisik, bahkan hilangnya artefak saat dipindahkan ke pusat.
- Ona Mariani (Readtimes.id): mengkritisi minimnya liputan media dan peran akademisi.
Agenda Perlawanan & Visi Alternatif
Aliansi ini tidak berhenti pada penolakan, melainkan menawarkan solusi alternatif.
Tahapan perjuangan:
- Konsolidasi aliansi nasional.
- Mendorong isu ke DPR dan pemerintah daerah.
- Advokasi hukum terhadap kebijakan BRIN.
- Mengusulkan pengelolaan warisan budaya yang terdesentralisasi.
“Alih-alih menarik semua artefak ke satu titik, lebih baik memperkuat museum dan pusat konservasi unggulan di setiap daerah. Ini menjaga konteks artefak sekaligus memberdayakan SDM lokal,” jelas Stevan Rifaldi (Pompessi Luwu).
Tuntutan Awal Aliansi Penjaga Jejak Peradaban (AJP):
- Menolak pemindahan artefak ke Cibinong.
- Menuntut pengembalian artefak ke daerah asal dengan fasilitas layak.
- Mendorong desentralisasi pengelolaan warisan budaya berbasis komunitas.
- Menuntut transparansi penuh atas data dan registrasi artefak nasional.
- Melarang komodifikasi artefak untuk kepentingan finansial.
- Mengusulkan reformasi total atau pembubaran BRIN terkait mandat kebudayaan.
