PINRANG — Langkah strategis diambil oleh Pemerintah Kabupaten Pinrang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam memperkuat regulasi keuangan daerah. Melalui Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Pinrang pada Rabu (28/1), kedua belah pihak resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Rapat Paripurna yang krusial ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pinrang, H. Nasrun Paturusi. Dalam sambutannya, H. Nasrun mengungkapkan bahwa seluruh tahapan pengambilan keputusan tingkat pertama telah dilalui dengan lancar sesuai mekanisme, sehingga dapat dilanjutkan ke tahap persetujuan bersama.
Penyelarasan Aturan demi Kepastian Hukum
Bupati Pinrang, H. A. Irwan Hamid, S.Sos., hadir langsung untuk menyampaikan pendapat akhir pemerintah daerah. Beliau menjelaskan bahwa penyesuaian regulasi ini merupakan tindak lanjut dari surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia terkait hasil evaluasi terhadap perda sebelumnya.
Langkah ini diambil untuk menyelaraskan kebijakan daerah dengan aturan yang lebih tinggi, yaitu:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 tentang Ketentuan Umum Pajak dan Retribusi Daerah.
Dampak Strategis bagi Kemandirian Daerah
Bupati Irwan menegaskan bahwa perubahan regulasi ini memiliki tujuan jangka panjang yang manfaatnya akan dirasakan langsung oleh seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Pinrang. Perda ini akan menjadi payung hukum yang kuat bagi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk bekerja lebih optimal.
Ada beberapa poin strategis yang menjadi target utama dari penerapan regulasi baru ini:
- Peningkatan PAD: Memberikan kepastian hukum guna mengoptimalkan capaian Pendapatan Asli Daerah.
- Asas Keadilan: Menghadirkan rasa keadilan dan transparansi bagi para wajib pajak serta objek retribusi daerah.
- Iklim Investasi: Mendorong terciptanya iklim investasi yang sehat dan kondusif di Bumi Lasinrang.
“Selain meningkatkan PAD, regulasi ini juga diarahkan untuk mendorong peningkatan kualitas layanan publik, menciptakan iklim investasi yang sehat, serta memperkuat pertumbuhan ekonomi daerah,” ungkap Bupati Irwan Hamid.
Lebih lanjut, Bupati Irwan menambahkan bahwa penguatan PAD secara otomatis akan membawa Kabupaten Pinrang menuju kemandirian fiskal. Dengan berkurangnya ketergantungan pada dana transfer pemerintah pusat, pembiayaan pembangunan di Kabupaten Pinrang ke depannya dapat berjalan secara mandiri, berkelanjutan, dan jauh lebih tepat sasaran.
Sinergi Lintas Sektor
Keberhasilan penyusunan dan persetujuan Perda ini tidak lepas dari kuatnya sinergi antar-lembaga di Kabupaten Pinrang.
Agenda formal ini turut dihadiri oleh:
- Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda)
- Unsur Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pinrang
- Staf Ahli Bupati dan para Asisten
- Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta para Camat.
Dengan disetujuinya perubahan Perda ini, Pemkab Pinrang optimis dapat menghadirkan tata kelola keuangan yang lebih akuntabel sekaligus memacu akselerasi pembangunan daerah.
