Pemkab Pinrang Perkuat Tata Kelola Pertanahan untuk Dukung Pelayanan Publik dan Kemandirian Daerah

PINRANG — Pemerintah Kabupaten Pinrang terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat, khususnya pada sektor pertanahan yang memiliki peran strategis dalam pembangunan daerah.

Komitmen tersebut ditegaskan melalui keikutsertaan Bupati Pinrang, H. A. Irwan Hamid, S.Sos dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi pada Pelayanan Publik Bidang Pertanahan di Sulawesi Selatan, Rabu (29/4).

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya membangun sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah provinsi, serta pemangku kepentingan lainnya dalam menciptakan sistem pelayanan pertanahan yang lebih tertib, transparan, dan berintegritas.

Dalam keterangannya, Bupati Irwan Hamid menilai bahwa pengelolaan sektor pertanahan yang baik akan memberikan dampak besar terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik sekaligus mendukung penguatan kemampuan fiskal daerah.

Menurutnya, tata kelola pertanahan yang tertib dan memiliki kepastian hukum akan menciptakan iklim pembangunan yang lebih sehat dan mampu memberikan manfaat luas bagi masyarakat.

“Pemerintah daerah terus mendorong pengelolaan pertanahan yang transparan dan akuntabel agar pelayanan kepada masyarakat semakin baik serta mampu mendukung peningkatan pendapatan daerah,” ungkapnya.

Dirinya melanjutkan, optimalisasi pengelolaan aset dan potensi pertanahan daerah menjadi salah satu langkah strategis dalam memperkuat kemandirian fiskal, sehingga pembangunan daerah dapat berjalan lebih maksimal dan berkelanjutan.

Selain itu, Bupati Irwan juga menekankan pentingnya penguatan koordinasi antar lembaga dalam mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan di sektor pelayanan pertanahan.

Menurutnya, sinergi yang baik akan menciptakan sistem pelayanan yang lebih profesional, efektif, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Sementara itu, Gubernur Sulawesi Selatan, A. Sudirman Sulaiman, dalam arahannya menegaskan pentingnya optimalisasi pemanfaatan lahan, termasuk lahan yang belum bersertifikat maupun lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang belum produktif.

Hal tersebut dinilai dapat membuka peluang ekonomi baru sekaligus memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan daerah apabila dikelola sesuai regulasi yang berlaku.

Kegiatan ini turut dihadiri Direktur Korsup Wilayah IV KPK, Edy Suryanto, serta Staf Ahli ATR/BPN, Andi Tenri Abeng.

Pada kesempatan ini, Bupati Pinrang didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Pinrang A. Calo Kerrang, Inspektur Daerah Kabupaten Pinrang A. Haswidy Rustam, SSTP., M.Si., Kepala Bapperida H. A. Fahruddin Renreng, Kepala Dinas Perhubungan dan Pertanahan H. Bahtiar, Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Harumin, serta Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Pinrang A. Surya Batara Rivai.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Pinrang berharap tercipta tata kelola pertanahan yang semakin baik, sehingga mampu mendukung peningkatan pelayanan publik, memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, serta memperkuat pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *