PINRANG – Pemerintah Kabupaten Pinrang terus memperkuat tata kelola pendapatan daerah yang transparan, akuntabel, dan berbasis teknologi. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui penerapan sistem transaksi non tunai yang terintegrasi dengan alat perekam transaksi pada sektor restoran dan rumah makan sebagai bagian dari optimalisasi penerimaan pajak daerah.
Komitmen tersebut ditunjukkan saat Sekretaris Daerah Kabupaten Pinrang, A. Calo Kerrang, menyaksikan secara langsung pemasangan alat perekam transaksi non tunai di Resto Mie Ayam Santri Pinrang, Selasa (19/5).
Dalam kegiatan ini, Sekda Pinrang didampingi Asisten Administrasi Umum Syamsumarlin, Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pinrang Harumin, Pimpinan Bank Sulselbar Cabang Pinrang, serta Kepala UPT Dinas Pendapatan Provinsi Sulawesi Selatan.
Pada kesempatan tersebut, Sekda A. Calo Kerrang menegaskan bahwa transformasi digital dalam pengelolaan pajak daerah merupakan langkah strategis untuk menghadirkan sistem administrasi perpajakan yang lebih efektif, transparan, dan mampu mengikuti perkembangan teknologi.
Menurutnya, penggunaan alat perekam transaksi yang terhubung dengan sistem pembayaran non tunai memungkinkan setiap transaksi usaha tercatat secara otomatis sehingga data yang dihasilkan lebih akurat. Kondisi ini diharapkan dapat mendukung peningkatan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor pajak restoran.
“Optimalisasi pendapatan daerah akan memberikan ruang fiskal yang lebih besar bagi pemerintah untuk membiayai berbagai program pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar A. Calo Kerrang.
Selain memberikan manfaat bagi pemerintah daerah, lanjutnya, penerapan sistem ini juga memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam melakukan pencatatan transaksi secara lebih tertib, praktis, dan efisien, sehingga aktivitas usaha dapat berjalan semakin profesional.
Pemerintah Kabupaten Pinrang berharap implementasi alat perekam transaksi non tunai ini dapat diperluas ke lebih banyak restoran dan rumah makan di Kabupaten Pinrang. Dengan semakin luasnya penerapan sistem digital tersebut, potensi Pendapatan Asli Daerah dari sektor pajak restoran diharapkan dapat terus meningkat secara optimal.
Melalui langkah ini, Pemerintah Kabupaten Pinrang menegaskan komitmennya untuk terus membangun tata kelola keuangan daerah yang modern, transparan, dan akuntabel sebagai fondasi dalam mendukung percepatan pembangunan daerah serta peningkatan kualitas pelayanan publik bagi seluruh masyarakat.
