PINRANG – Pemerintah Kabupaten Pinrang terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah. Melalui Dinas Peternakan dan Perkebunan, pemeriksaan kesehatan hewan qurban mulai dilaksanakan secara menyeluruh di seluruh wilayah Kabupaten Pinrang.
Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Pinrang, drh. Hj. Elvi Martina, Kamis (21/5), mengungkapkan bahwa pemeriksaan klinis atau antemortem terhadap hewan qurban dilaksanakan mulai 21 hingga 26 Mei 2026 dengan melibatkan tim kesehatan hewan yang ditugaskan di setiap kecamatan.
Menurut Elvi, langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Pinrang untuk memastikan seluruh hewan qurban yang beredar di masyarakat memenuhi persyaratan kesehatan serta ketentuan syariat Islam.
“Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab Pemerintah dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat, sekaligus memastikan hewan qurban yang akan disembelih berada dalam kondisi sehat dan layak,” ujarnya.
Lebih lanjut, Elvi menjelaskan bahwa pemeriksaan kesehatan hewan menjadi langkah penting dalam mencegah penyebaran penyakit menular yang berpotensi berdampak terhadap kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, setiap hewan qurban diperiksa secara menyeluruh oleh petugas sebelum dinyatakan layak untuk dikurbankan.
Adapun kriteria hewan qurban yang dinyatakan sehat dan memenuhi syarat antara lain memiliki nafsu makan yang baik, tidak mengalami cacat fisik, berumur minimal dua tahun untuk sapi dan satu tahun untuk kambing, berjenis kelamin jantan, serta bebas dari indikasi penyakit menular.
Sebagai bentuk identifikasi, hewan yang telah lolos pemeriksaan akan diberikan tanda khusus berupa cat berwarna ungu pada tanduk sebelah kiri. Selain itu, petugas juga menerbitkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) sebagai bukti bahwa hewan tersebut telah memenuhi standar kesehatan dan layak dijadikan hewan qurban.
Pemerintah Kabupaten Pinrang juga mengimbau masyarakat agar lebih selektif dalam memilih hewan qurban dengan memastikan hewan yang dibeli telah melalui pemeriksaan resmi oleh petugas kesehatan hewan.
Melalui langkah ini, Pemerintah Kabupaten Pinrang berharap pelaksanaan ibadah qurban dapat berlangsung dengan lancar, aman, dan memberikan ketenangan bagi masyarakat dalam mengonsumsi daging qurban yang sehat serta bebas dari penyakit menular.
