PINRANG – Pemerintah Kabupaten Pinrang terus mendorong penguatan sistem pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas melalui langkah pencegahan korupsi yang dilakukan secara berkelanjutan.
Upaya tersebut salah satunya diwujudkan melalui Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Tahun 2026 dan Tindak Lanjut Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2025 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pinrang, Selasa (28/7).
Kegiatan tersebut menjadi ruang evaluasi sekaligus penguatan koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Pinrang dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dalam mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan di berbagai sektor.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kasatgas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah IV KPK RI Tri Budi Rochmanto beserta jajaran, Wakil Bupati Pinrang Sudirman Bungi, S.IP., M.Si., unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pinrang, Sekretaris Daerah Kabupaten Pinrang A. Calo Kerrang, para kepala perangkat daerah, serta pihak terkait lainnya.
Bupati Pinrang H.A. Irwan Hamid, S.Sos., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan tersebut. Menurutnya, evaluasi dan pendampingan yang dilakukan KPK menjadi bagian penting dalam memastikan sistem pemerintahan terus mengalami penyempurnaan.
Ia menegaskan, upaya pencegahan korupsi harus ditempatkan sebagai bagian dari proses membangun tata kelola pemerintahan yang mampu memberikan pelayanan secara optimal kepada masyarakat.
“Kita ingin memastikan bahwa setiap proses pemerintahan berjalan sesuai aturan, transparan dan akuntabel. Pada akhirnya, masyarakatlah yang akan merasakan manfaatnya melalui pelayanan publik yang semakin baik, cepat, dan berkualitas,” ungkap Bupati Irwan.
Menurutnya, amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan pentingnya upaya pemberantasan korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Karena itu, penguatan sistem pencegahan perlu dilakukan secara konsisten di seluruh perangkat daerah.
SPI dan MCSP Jadi Instrumen Evaluasi
Bupati Irwan juga menekankan pentingnya menjadikan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2025 sebagai bahan evaluasi untuk mengidentifikasi sekaligus memperbaiki berbagai aspek tata kelola pemerintahan yang masih membutuhkan penguatan.
Menurutnya, hasil evaluasi tersebut dapat menjadi dasar dalam menutup berbagai potensi celah penyimpangan, terutama pada sektor strategis seperti pengadaan barang dan jasa, pengelolaan keuangan daerah, pelayanan publik, serta perizinan.
Selain SPI, Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) juga dinilai memiliki peran penting dalam mengawal sejumlah area strategis pemerintahan.
Instrumen tersebut mencakup perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, pengelolaan aset daerah, hingga penguatan fungsi pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Bupati Irwan selanjutnya menginstruksikan seluruh kepala perangkat daerah untuk meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan memperkuat pengawasan internal di lingkungan kerja masing-masing.
Ia meminta agar berbagai hasil evaluasi dan rekomendasi yang diberikan dapat ditindaklanjuti secara konsisten sehingga perbaikan tata kelola tidak berhenti pada kegiatan evaluasi, tetapi berlanjut dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan.
Menurutnya, penguatan sistem tersebut pada akhirnya diarahkan untuk membangun pemerintahan yang profesional dan bertanggung jawab sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan yang diterima masyarakat.
Bupati Irwan juga menyampaikan apresiasi kepada KPK RI, khususnya tim SPI dan MCSP, atas pendampingan dan evaluasi yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Pinrang.
Sinergi antara pemerintah daerah dan KPK diharapkan dapat terus diperkuat sebagai bagian dari upaya menyempurnakan tata kelola pemerintahan, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta memastikan pelaksanaan program pembangunan berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Pinrang.
