PINRANG — Penyusunan anggaran daerah menjadi salah satu tahapan penting dalam memastikan program pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Pinrang berjalan sesuai kebutuhan masyarakat. Untuk itu, DPRD Kabupaten Pinrang bersama Pemerintah Kabupaten Pinrang terus memperkuat koordinasi dalam mematangkan arah kebijakan anggaran daerah.
Pembahasan tersebut menjadi bagian dari Rapat Konsultasi Pimpinan (Rapim) DPRD Kabupaten Pinrang yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pinrang H. Nasrun Paturusi, didampingi Wakil Ketua DPRD Ir. H. Syamsuri, di ruang rapat pimpinan DPRD Pinrang, Senin (14/9).
Rapim tersebut membahas sejumlah agenda strategis, termasuk persiapan pembahasan Rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 dan Rancangan APBD Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2027.
Kedua rancangan anggaran tersebut akan menjadi instrumen dalam menentukan program dan kegiatan pembangunan serta pelayanan publik yang akan dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Pinrang. Karena itu, proses pembahasannya perlu dilakukan secara terukur dengan memperhatikan kebutuhan daerah dan kemampuan keuangan yang tersedia.
Ketua DPRD Pinrang H. Nasrun Paturusi mengarahkan agar setiap tahapan pembahasan dipersiapkan secara baik dan terstruktur. Menurutnya, pembahasan anggaran perlu melihat keterkaitan antara kebijakan fiskal dengan kebutuhan pembangunan dan pelayanan yang diterima masyarakat.
Hasil Rapim selanjutnya merekomendasikan kepada Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Pinrang untuk segera menyusun agenda dan tahapan pembahasan kedua rancangan anggaran tersebut.
Penyusunan agenda secara terarah diharapkan memberikan kepastian terhadap tahapan pembahasan sekaligus menyediakan waktu yang memadai bagi DPRD dan Pemerintah Daerah untuk mencermati setiap program yang direncanakan.
Dalam proses tersebut, pencermatan terhadap program menjadi bagian penting mengingat sumber daya keuangan daerah memiliki keterbatasan. Setiap rencana belanja perlu ditempatkan berdasarkan kebutuhan dan prioritas pembangunan sehingga anggaran yang tersedia dapat memberikan manfaat yang lebih luas.
Dengan pendekatan tersebut, APBD diharapkan tidak sekadar menjadi dokumen perencanaan keuangan, tetapi mampu menjadi instrumen yang mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik dan pembangunan daerah.
DPRD juga melibatkan perangkat daerah terkait untuk memberikan data dan penjelasan mengenai arah kebijakan pembangunan. Langkah ini diperlukan agar pembahasan dapat dilakukan berdasarkan informasi yang memadai dan memberikan gambaran mengenai kebutuhan program yang akan dianggarkan.
Rapat tersebut dihadiri Kepala BPKPD Pinrang Agurhan, Kepala Bapperida H.A. Fahruddin Renreng, Kabag Hukum Setda Pinrang Rano, serta unsur Bagian Ortala Setda Pinrang.
Selain itu, turut hadir para pimpinan komisi, pimpinan fraksi dan unsur Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Pinrang lainnya.
Melalui koordinasi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pinrang, proses penyusunan dan pembahasan anggaran diharapkan dapat berjalan lebih terarah. Kesamaan pemahaman mengenai kebutuhan dan prioritas daerah menjadi salah satu fondasi agar kebijakan anggaran dapat diterjemahkan ke dalam program yang relevan bagi masyarakat.
Pembahasan APBD Perubahan 2026 dan APBD 2027 tersebut pada akhirnya diarahkan untuk memperkuat pelayanan publik, mendukung pelaksanaan pembangunan serta memberikan ruang bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pinrang.
Dengan perencanaan, pencermatan dan pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan, anggaran daerah diharapkan dapat dikelola secara efektif dan memberikan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat secara nyata.
