Korban KDRT Polisi di Parepare Teriak Hukuman Rendah Saat Sidang Tuntutan

Parepare— Korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) AA yang dilakukan suaminya oknum polisi inisial Briptu AZ berteriak saat pembacaan tuntutan oleh jaksa Pengadilan Negeri Parepare. Korban berteriak tidak menerima tuntutan jaksa yang hanya 2 tahun yang diajukan jaksa penuntut umum.

Dalam sebuah video yang beredar tampak AA berteriak kepada hakim dalam ruangan persidangan. Perempuan tersebut memprotes tuntutan yang dianggap rendah.

“Tuntutannya terlalu rendah yang mulai. Saya butuh keadilan yang mulia. Saya menjadi korban yang mulai,” kata AA dalam rekaman video yang beredar.

Majelis hakim yang mendengar teriakan tersebut berusaha menenangkan suasana persidangan. Dia meminta agar perempuan tersebut tenang.

AA mengaku video yang beredar tersebut memang dirinya yang berada saat sidang sidang tuntutan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Parepare pada Senin (4/12) lalu. Dia menyatakan kaget dan tidak menerima tuntutan tersebut, makanya dia refleks berteriak.

“Saya kaget segitu tuntutannya, makanya saya langsung teriak saat pembacaan tuntutan saya tidak terima dengan tuntutan jaksa yang terlalu rendah hanya 2 tahun,” ungkap AA

Dia menilai jaksa penuntut seperti tidak menjadikan kasus ini serius. Sebab hukuman yang seharusnya bisa maksimal 5 tahun malah diajukan 2 tahun saja.

“Seharusnya tuntutan maksimal 5 tahun. Saya sangat kecewa (kepada jaksa penuntut) masa hanya 2 tahun tuntutan sementara dia itu residivis, perbuatannya sudah berulang-ulang melakukan penganiayaan terhadap saya,” kata dia.

Dia juga mengaku heran karena dalam prosesnya ada saksi kunci dan saksi ahli yang tidak dihadirkan untuk bersaksi di persidangan. Padahal mereka bisa menguatkan untuk ancama hukuman yang akan diputuskan hakim nantinya.

Sebagai informasi, AA melaporkan AZ ke Polda Sulsel dengan nomor laporan Nomor: LP/B/338//IV/2023/SPKT/POLDA SULSEL, tanggal 15 April 2023 tentang tindak pidana Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga, sebagaimana dimaksud Pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga pada Sabtu (15/4) lalu atas kasus KDRT. Kini kasusnya sudah mulai disidangkan di pengadilan.

AA menyampaikan kasus KDRT tersebut terjadi di rumahnya, Perumahan Grand Sulawesi, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare pada Jumat (31/3). Saat kejadian keduanya cekcok hingga AZ meminta kepada AA untuk meminta maaf dan memberikan gajinya ke ibu AZ atau mertua dari AA.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *