KPU Sidrap Buka Ruang Partisipasi Publik untuk Perekrutan KPPS Pilkada 2024

SIDRAP — Menyambut Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sidenreng Rappang tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidrap membuka ruang bagi masyarakat untuk turut serta dalam proses perekrutan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Langkah ini diambil sebagai upaya KPU untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan Pilkada serentak mendatang.

 

Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Sidrap, Akhwan Ali, menegaskan bahwa masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan mereka terkait calon anggota KPPS. “Kami membuka kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat untuk terlibat, sehingga KPPS yang terpilih benar-benar mencerminkan profesionalisme dan memiliki integritas yang tinggi,” ujar Akhwan.

 

Masukan dari masyarakat dapat disampaikan melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang tersebar di 106 desa/kelurahan di 11 kecamatan yang ada di Kabupaten Sidrap. Proses ini berlangsung mulai tanggal 30 September hingga 5 Oktober 2024.

 

Pilkada Sidrap 2024 akan melibatkan 482 Tempat Pemungutan Suara (TPS), dengan jumlah anggota KPPS yang dibutuhkan sekitar 3.374 orang. Oleh karena itu, partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan tanggapan dan masukan menjadi sangat penting dalam memastikan suksesnya pemilihan.

 

KPU Sidrap berharap melalui keterlibatan masyarakat, pemilu tahun 2024 dapat berjalan dengan lebih inklusif, representatif, serta menciptakan pemilihan yang bersih dan adil. Transparansi dalam perekrutan KPPS merupakan bagian dari komitmen KPU Sidrap untuk mewujudkan pemilu yang berintegritas tinggi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *