SIDRAP – Dalam upaya memastikan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sidrap 2024 berjalan lancar dan sesuai regulasi, Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang (Kejari Sidrap) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidenreng Rappang mengadakan rapat evaluasi di Aula Kantor KPU Sidrap, Senin, 7 Oktober 2024. Fokus pertemuan ini adalah mengevaluasi pendampingan hukum yang diberikan selama proses pengadaan barang dan jasa di setiap tahapan Pilkada.
Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap, Sutikno, SH., MH., menegaskan bahwa Kejari Sidrap siap terus bersinergi dengan KPU Sidrap untuk memastikan setiap tahapan Pilkada terlaksana secara transparan dan akuntabel. Menurutnya, pendampingan hukum ini tidak hanya penting untuk mengawasi proses pengadaan barang dan jasa, tetapi juga untuk menjaga integritas serta kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pilkada.
“Kami berkomitmen untuk memberikan pendampingan hukum yang terbaik pada setiap tahapan Pilkada. Tujuannya adalah agar seluruh proses, termasuk pengadaan barang dan jasa, bisa berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan terhindar dari potensi penyimpangan,” ujar Sutikno.
Ketua KPU Sidrap, Saharuddin, menyampaikan apresiasinya atas peran aktif Kejari Sidrap yang terus mendampingi KPU dalam menghadapi berbagai tahapan Pilkada. Menurutnya, keberadaan tim pendampingan hukum dari Kejari Sidrap sangat berharga dalam memastikan setiap langkah yang diambil KPU Sidrap selalu sesuai dengan aturan.
“Pendampingan dari Kejari Sidrap memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi kami dalam melaksanakan seluruh tahapan Pilkada. Ini sangat membantu kami dalam menjalankan tugas dengan baik dan transparan,” kata Saharuddin.
Kerja sama antara KPU Sidrap dan Kejari Sidrap ini merupakan bagian dari Perjanjian Kerjasama (MoU) yang telah disepakati pada Juli 2024. Sejak saat itu, Kejari Sidrap telah secara aktif terlibat dalam memberikan bantuan hukum, pendapat hukum, serta audit hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
