DPRD Pinrang Pastikan Hak Tenaga Medis RS Madising Terpenuhi

Pinrang, 19 Maret 2025 – Komisi IV DPRD Kabupaten Pinrang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti laporan terkait keterlambatan pembayaran tunjangan tenaga medis di Rumah Sakit (RS) Madising Pinrang serta banyaknya bantuan sosial yang tiba-tiba nonaktif. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Masseddi Ada, Kantor DPRD Pinrang, pada Rabu (19/3), pukul 14.00 WITA.

Rapat tersebut dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Pinrang, Harun, S.Pd.I, dan dihadiri oleh Ketua Komisi IV, Andi Riksan, serta anggota lainnya, yakni M. Faisal S, ST, Drs. H. Massere, M.Pd, A. Nur Afifah Hartono, H. A. Muh. Ramdhani, SH, Hj. Irmawati Bakri, A.Md, dan Jefriadi, SE. Hadir pula Kepala Dinas Sosial Pinrang, M. Rusli, Direktur RS Madising, dr. Hj. Ulianti, Bendahara RS, Herawati, Koordinator Pendamping PKH Kabupaten Pinrang, Fajrin Arsyad, serta perwakilan Afdesi, Syamsul Taju dan Syarifuddin Paturusi.

RS Madising Pastikan Keterlambatan Tunjangan Bukan Akibat Dana Raib

Menanggapi isu keterlambatan pembayaran tunjangan tenaga medis, Direktur RS Madising, dr. Hj. Ulianti, menegaskan bahwa hilangnya dana sebesar Rp240 juta di rumah sakit tidak berhubungan dengan keterlambatan pembayaran jasa medis.

“Kami di RS Madising tidak pernah terlambat membayar jasa medis. Keterlambatan yang terjadi lebih disebabkan oleh kesimpangsiuran aturan terkait pembayaran pegawai non-ASN di awal tahun. Hal ini tidak hanya terjadi di RS Madising, tetapi juga di banyak instansi lain di Kabupaten Pinrang. Setelah berkoordinasi, jasa medis kini telah dibayarkan seluruhnya,” jelas dr. Ulianti.

Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Pinrang, M. Faisal S, menyayangkan isu ini sampai ke DPRD. Menurutnya, keterlambatan pembayaran gaji di awal tahun adalah masalah administratif yang umum terjadi.

Dalam kesempatan tersebut, Bendahara RS Madising, Herawati, turut memaparkan secara rinci kronologi hilangnya dana rumah sakit sebesar Rp240 juta.

Banyak Data Bansos Nonaktif, Kadis Sosial Beri Penjelasan

Selain membahas RS Madising, Komisi IV juga mempertanyakan banyaknya keluhan masyarakat terkait bantuan sosial yang tiba-tiba nonaktif.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pinrang, M. Rusli, menjelaskan bahwa pada tahun 2025 terjadi perubahan sistem dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Sistem ini terintegrasi dengan beberapa kementerian, seperti Bappenas, Kemendagri, BPS, dan BPJS.

“Saat ini, banyak data bantuan sosial yang nonaktif. Data Dinsos Pinrang menunjukkan bahwa pada Januari 2025 saja, sekitar 4.000 data bantuan sosial dinonaktifkan. Salah satu penyebab utama adalah aturan baru yang menetapkan bahwa masyarakat dengan penggunaan listrik di atas 900 watt dianggap mampu dan secara otomatis dikeluarkan dari daftar penerima,” jelas M. Rusli.

Koordinator Pendamping PKH Kabupaten Pinrang, Fajrin Arsyad, menambahkan bahwa saat ini sedang dilakukan ground check, yaitu kunjungan langsung ke rumah penerima bantuan untuk memverifikasi kondisi sosial-ekonomi mereka. Namun, keputusan akhir tetap ditentukan oleh sistem peringkat yang dijalankan oleh BPS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *