Mahasiswa Unimen Desak Transparansi dan Kebebasan Berorganisasi

Enrekang— Puluhan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Enrekang (Unimen) yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Perubahan (Geram) menggelar aksi protes di depan kampus pada Senin (8/7/2025). 

Aksi ini merupakan bentuk kekecewaan mendalam terhadap pengelolaan organisasi kemahasiswaan yang dinilai tidak transparan, kaku, dan mengekang partisipasi aktif mahasiswa.

Dalam aksi tersebut, mahasiswa membawa spanduk yang menyoroti kinerja Kepala Urusan (Kaur) Keorganisasian, yang dinilai gagal menjalankan tugas pembinaan dan pemberdayaan lembaga kemahasiswaan secara profesional.

“Sudah ada Ketua DPM terpilih, tapi justru dipermasalahkan oleh Kaur. Ini jelas bentuk pembatasan terhadap lembaga,” tegas Hakim, salah satu peserta aksi.

Mereka juga mendesak agar Peraturan Rektor Nomor: 69.a/PRN/III.3/AU/F/2024 segera dievaluasi. Peraturan tersebut dianggap membatasi proses pembentukan kembali Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), serta melemahkan posisi Ketua Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM).

“Aturan ini justru menghalangi mahasiswa untuk aktif berorganisasi. Kami minta Rektor meninjau kembali regulasi tersebut,” ujar Yuda Pradipta, koordinator lapangan aksi.

Aksi ini juga menyoroti lemahnya implementasi prinsip penjaminan mutu dalam aspek kemahasiswaan. Mahasiswa menilai bahwa birokrasi Unimen belum sepenuhnya memahami dan menerapkan Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, khususnya Pasal 65 yang mewajibkan perguruan tinggi mengembangkan dan melaksanakan sistem penjaminan mutu (SPM), termasuk dalam aspek organisasi kemahasiswaan (Ormawa).

Hal ini sejalan dengan UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 14 ayat (2), yang menyatakan bahwa kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler dapat dilaksanakan melalui organisasi kemahasiswaan. Ironisnya, DPM dan BEM Unimen telah vakum selama bertahun-tahun, tanpa adanya upaya nyata dari pihak kampus untuk mengaktifkan kembali peran mereka.

Menanggapi protes tersebut, Rektor Unimen, Dr. Syawal Sitonda, menyatakan bahwa peraturan yang dimaksud merupakan hasil kesepakatan bersama pimpinan universitas.

“Itu merupakan hasil rapat bersama pimpinan, jadi tidak bisa diubah begitu saja. Kami harap mahasiswa bisa memahami,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa Ketua UKM yang telah dilantik sebelum peraturan baru diterbitkan tetap sah menjabat dan tidak perlu dilakukan pemilihan ulang.

“Bagi yang sudah dilantik sebelum aturan tersebut berlaku, posisinya tetap sah dan tidak perlu pemilihan ulang,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *