DPRD Pinrang Terima Resmi Ranperda Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah untuk Dibahas

Pinrang — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pinrang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penandatanganan keputusan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pinrang mengenai persetujuan pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di luar Propemperda Tahun 2025. Paripurna juga dirangkaikan dengan penerimaan resmi serta penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2024 terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Rapat berlangsung Selasa (25/11/2025) di Ruang Paripurna DPRD Pinrang.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Pinrang, H. Nasrun Paturusi, didampingi Wakil Ketua I Ir. Syamsuri dan Wakil Ketua II Sakkairfandi, serta dihadiri anggota DPRD lainnya. Hadir pula Wakil Bupati Pinrang Sudirman Bungi, Sekda Pinrang A. Calo Kerrang, unsur Forkopimda, Kepala OPD, camat, lurah/kades, serta undangan lainnya.

Dalam pengantarnya, Ketua DPRD H. Nasrun Paturusi menjelaskan bahwa pengajuan Ranperda perubahan tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2024. Evaluasi itu disampaikan melalui Surat Bupati Pinrang Nomor 100.3.8/2752/Huk tanggal 12 November 2025.

Nasrun menegaskan bahwa pembahasan awal telah diselesaikan di tingkat Bapemperda dan disetujui untuk dibawa ke paripurna. Ia menekankan bahwa Ranperda ini bersifat strategis karena akan memperkuat kebijakan pajak dan retribusi daerah dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), memperbaiki tata kelola, serta menunjang pelayanan publik di Kabupaten Pinrang.

“Ranperda ini menjadi pijakan penting dalam menata kembali kebijakan fiskal daerah agar lebih efisien, adil, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Setelah diterima secara resmi dalam paripurna, DPRD melalui fraksi-fraksinya menyampaikan pandangan umum untuk menjadi dasar pembahasan lebih lanjut pada tahap berikutnya.

Mewakili Bupati Pinrang, Wakil Bupati Sudirman Bungi menyampaikan bahwa perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 wajib dilakukan berdasarkan surat evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/7761/Keuda tanggal 11 November 2025. Evaluasi tersebut merupakan hasil kajian bersama antara Kemendagri dan Kementerian Keuangan.

Terdapat beberapa materi pengaturan yang harus disesuaikan dengan ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2022 serta PP Nomor 35 Tahun 2023 terkait Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Wakil Bupati menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah meminta agar DPRD dapat memprioritaskan dan mempercepat pembahasan Ranperda tersebut sesuai mekanisme legislasi.

“Perubahan ini diharapkan dapat memperkuat kewenangan daerah dalam pengelolaan keuangan, meningkatkan PAD, dan memperluas ruang lingkup pemungutan pajak serta retribusi daerah,” jelasnya.

Ruang lingkup pengaturan yang diatur dalam Ranperda mencakup:

  • Pajak daerah
  • Retribusi daerah
  • Tata cara pemungutan
  • Ketentuan pengurangan, keringanan, pembebasan, atau penundaan
  • Kerahasiaan data wajib pajak
  • Insentif pemungutan pajak dan retribusi

Dengan penyesuaian regulasi tersebut, pemerintah daerah berharap implementasinya dapat semakin mendorong pembangunan daerah dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat Pinrang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *