PINRANG — Pemerintah Kabupaten Pinrang terus mendorong penguatan kesadaran hukum masyarakat dengan memperluas pemahaman dan akses terhadap informasi hukum hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
Upaya tersebut dilakukan melalui pelatihan Paralegal Desa/Kelurahan yang digelar Pemerintah Kabupaten Pinrang bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sulawesi Selatan di Ruang Pola Kantor Bupati Pinrang, Senin (24/8).
Kegiatan ini diarahkan untuk memperkuat kapasitas paralegal agar dapat berperan sebagai penghubung informasi hukum bagi masyarakat di wilayah masing-masing. Dengan demikian, masyarakat diharapkan memiliki ruang untuk memperoleh informasi awal ketika menghadapi persoalan hukum.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sulawesi Selatan A. Basmal dalam sambutannya menjelaskan bahwa pelatihan tersebut penting untuk memberikan pemahaman kepada para paralegal mengenai fungsi dan perannya dalam membantu masyarakat.
Keberadaan paralegal diharapkan dapat membantu masyarakat mengenali kebutuhan hukum yang dihadapi sekaligus memberikan informasi dan mengarahkan mereka kepada layanan hukum yang sesuai.
Wakil Bupati Pinrang Sudirman Bungi, S.IP., M.Si., menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan tersebut dan menjadikan Kabupaten Pinrang sebagai salah satu lokasi pelatihan dan sosialisasi.
Menurutnya, pemahaman hukum merupakan bagian penting dalam kehidupan bermasyarakat sekaligus dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan demokrasi. Karena itu, peningkatan literasi hukum perlu dilakukan secara berkelanjutan dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Masyarakat yang memahami hak dan kewajibannya diharapkan dapat lebih bijak dalam menghadapi persoalan serta mengetahui langkah yang dapat ditempuh ketika berhadapan dengan permasalahan hukum.
“Melalui kegiatan ini, kita berharap masyarakat semakin memahami sistem hukum yang berlaku, mengetahui hak dan kedudukannya di hadapan hukum, serta memahami langkah yang harus dilakukan ketika menghadapi persoalan hukum,” ungkapnya.
Wabup Sudirman juga berharap materi yang diperoleh peserta tidak berhenti pada pelaksanaan pelatihan. Pengetahuan tersebut diharapkan dapat diteruskan kepada masyarakat di desa dan kelurahan sehingga manfaat kegiatan dapat dirasakan lebih luas.
Menurutnya, paralegal memiliki posisi strategis sebagai penghubung awal antara masyarakat dengan informasi dan layanan hukum. Peran tersebut diharapkan dapat membantu mengurangi keterbatasan informasi yang selama ini dapat menjadi kendala ketika masyarakat menghadapi persoalan hukum.
“Harapan kita, masyarakat tidak lagi merasa takut atau bingung ketika berhadapan dengan persoalan hukum. Ada tempat untuk bertanya, ada pihak yang dapat memberikan informasi dan mengarahkan masyarakat kepada layanan hukum yang tepat,” lanjutnya.
Penguatan paralegal juga menjadi bagian dari upaya menghadirkan pelayanan pemerintahan yang semakin dekat dengan kebutuhan masyarakat. Kehadiran pemerintah tidak hanya berkaitan dengan pelayanan administrasi dan pembangunan, tetapi juga memastikan masyarakat memiliki akses terhadap informasi yang dibutuhkan untuk memahami hak dan kewajibannya.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Pinrang berharap pembinaan Paralegal Desa/Kelurahan dapat dilakukan secara berkelanjutan dengan memperkuat kapasitas para peserta serta memperluas manfaatnya hingga ke masyarakat di tingkat paling bawah.
Melalui langkah tersebut, kesadaran hukum masyarakat diharapkan semakin tumbuh, sementara berbagai persoalan yang muncul dapat dihadapi dengan pemahaman yang lebih baik dan ditempuh melalui mekanisme hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
