PINRANG — Pemerintah Kabupaten Pinrang terus mendorong penataan pelayanan BBM bersubsidi agar distribusinya berlangsung lebih tertib dan masyarakat dapat memperoleh kebutuhan bahan bakar dengan pelayanan yang lebih teratur.
Salah satu langkah yang mulai diterapkan adalah pengaturan waktu pengisian BBM bersubsidi berdasarkan angka terakhir nomor polisi kendaraan. Kebijakan ini diterapkan di sejumlah SPBU sebagai upaya mengatur kepadatan kendaraan sekaligus mengurangi antrean pada waktu tertentu.
Bupati Pinrang H.A. Irwan Hamid, S.Sos turun langsung memantau penerapan pengaturan tersebut di SPBU Maccorawalie, Jalan Bintang, Rabu (23/9).
Peninjauan tersebut dilakukan untuk melihat secara langsung pelaksanaan ketentuan di lapangan sekaligus memastikan masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai mekanisme pengisian BBM bersubsidi.
Dalam penerapannya, kendaraan dengan nomor polisi berakhiran angka ganjil mendapatkan kesempatan melakukan pengisian pada tanggal ganjil. Sementara kendaraan dengan nomor polisi berakhiran angka genap memperoleh kesempatan pengisian pada tanggal genap.
Bupati Irwan menekankan bahwa keberhasilan penerapan mekanisme tersebut membutuhkan pemahaman bersama, baik dari masyarakat maupun pengelola SPBU.
Menurutnya, pengaturan ini bukan sekadar mengenai pembagian waktu pengisian, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menciptakan pelayanan yang lebih tertib sehingga masyarakat tidak harus menghabiskan waktu terlalu lama dalam antrean.
“Yang paling penting adalah bagaimana masyarakat mendapatkan pelayanan yang tertib dan tidak terlalu lama berada dalam antrean. Karena itu, informasi mengenai ketentuan ini harus disampaikan dengan jelas sehingga masyarakat dapat menyesuaikan waktu pengisian BBM,” ungkap Bupati Irwan.
Karena itu, Bupati Irwan meminta pengelola SPBU dan pihak terkait memastikan informasi mengenai ketentuan tersebut tersampaikan dengan baik kepada masyarakat.
Penjelasan secara langsung di lapangan juga dinilai penting, khususnya bagi masyarakat yang masih belum memahami mekanisme pengaturan berdasarkan nomor polisi kendaraan.
Pemerintah Kabupaten Pinrang berharap penerapan pola tersebut dapat membantu menciptakan kondisi pelayanan yang lebih teratur di area SPBU, sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat dalam menyesuaikan waktu pengisian BBM.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah bersama pihak terkait dalam menjaga kelancaran distribusi BBM bersubsidi serta memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik di tengah kebutuhan bahan bakar yang tinggi.
Dengan koordinasi dan penyampaian informasi yang berjalan secara konsisten, penerapan pengaturan tersebut diharapkan dapat mendukung pelayanan BBM bersubsidi yang lebih tertib, terukur dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat.
